Hallo Sahabat MOCO, pasti banyak dari kalian sudah tidak asing dengan profesi akuntan bukan? mungkin ada beberapa dari Sahabat MOCO yang bercita-cita atau bahkan sudah menjadi seorang akuntan? Selain membuat laporan keuangan seorang akuntan juga harus memahami pedoman standar akuntansi keuangan juga, loh, Sahabat MOCO.
Pada Jumat (25/9/2020) yang lalu Abd Rohim yang merupakan seorang praktisi akuntansi yang juga menjabat sebagai seorang Tax Manager di PT. Sidogiri Mitra Utama ini membuka kelas bertema “Lebih Dekat Dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK)” loh, Sahabat MOCO. Pada kelas itu Abd Rohim ingin mengenalkan pilar-pilar yang menopang serta pedoman standar akuntansi di Indonesia. Kira-kira apa saja? yuk kita bahas!
PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ini merupakan standar yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pada PSAK tercantum aturan-aturan mengenai pencatatan, penyusunan, perlakuan serta penyajuan laporan keuangan yang harus dipergunakan oleh setiap perusahaan atau entitas yang memiliki akuntabilitas publik dan sudah atau sedang dalam proses pendaftaran di pasar modal. PSAK sendiri awalnya disusun secara independen naum sejak tahun 2015 PSAK sudah mengadopsi standar yang dibuat oleh Internasinal Federation for Systems Research (IFSR).
Standar Akuntansi Keuangan Syariah
Sama seperti PSAK standar akuntansi syariah ini juga disusun dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan mengikuti model SAK umum namun berfokus kepada sistem syariah beberapa contohnya adalah perbankan syariah dan hotel syariah.
SAK Syariah sendiri mencakup beberapa konponen seperti kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, mudharabah, salam, serta istishna.
SAK ETAP
SAK ETAP merupakan standar yang ditujukan untuk Entitas Tanda Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas atau usaha yang tidak memiliki akuntabilitas public signigikan dan menerbitkan laporan keuangan hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha itu sendiri.
SAK ETAP ini dibuat secara independen dan tidak mengacu pada SAK umum yang dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. SAK ETAP sendiri dibuat dengan tujuan menciptakan fleksibilitas serta kemudahan akses pendanaan dari perbankan. Selain itu SAK ETAP ini juga dibuat menggunakan konsep biaya historis dengan bentuk pengaturan yang lebih sedrhana dan relative tidak berubah selama beberapa tahun.
SAK EMKN
Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) ini dibuat sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 2008 serta mulai diberlakukan secara aktif pada 1 Januari 2018.
SAK EMKM ini dirancang untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang belum bisa mengikuti aturan SAK ETAP. Pada SAK EMKM ini juga diharapan nantinya usaha-usaha mikro, kecil dan menengah memiliki pedoman untuk melakukan pencatatan laporan keuangan secara terstruktur.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar AKuntansi Pemerintah (SAP) ini dibuat secara khusus oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). SAP ini berisikan prinsip-prinsip akuntansi yang ditujukan untuk menyusun serta menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP sendiri biasanya berisikan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Nah, Sahabat MOCO itu adalah pilar-pilar yang harus kalian ketahui sebagai seorang akuntan. selain itu Abd Rohim juga mengatakan bahwa terdapat sertifikasi yang bisa diikuti agar seorang akuntan bisa membuat laporan keuangan dengan standar yang telah ditetapkan dan hasil laporan yang dapat dipertanggung jawabkan, loh.
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk Sahabat MOCO semua dan nantikan juga kelas-kelas menarik, inspiratif dan informatif lainnya hanya di www.mocoacademy.id dan sampai jumpa di kelas berikutnya!